JT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero, berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp120 miliar.
"Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka Rp120 miliar dan prosesnya masih awal, angka itu dapat berubah menyesuaikan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Danantara Kelola Rp300 Triliun dari Efisiensi untuk 20 Proyek Strategis Nasional
Tessa mengatakan belum ada informasi yang dibuka oleh penyidik yang menangani perkara tersebut, namun dia memastikan akan segera menyampaikan kepada media apabila ada perkembangan soal penanganan perkara tersebut. Penyidik KPK juga belum mengungkap jenis korupsi dalam perkara tersebut beserta dengan modusnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 29 Oktober 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
"Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Baca juga : Puncak Keberangkatan Penumpang Angkutan Lebaran Diprediksi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
"Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujarnya.
Noval Arisandi
Bagikan