Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
JT - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan memecat anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik meminta uang damai sebesar Rp50 juta terkait kasus guru honorer Supriyani. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolri setelah mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Listyo.
Baca juga : Peneliti Tanggapi Pidato Perdana Presiden Prabowo tentang Pengentasan Korupsi
Saat ini, Tim Propam Polri telah diturunkan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Polsek Baito dalam permintaan uang tersebut. "Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya," kata Kapolri.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua siswa yang merupakan anggota Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, terhadap guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan pada April 2024. Supriyani mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan di Polsek Baito, dirinya dimintai uang oleh Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta, yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
Lebih lanjut, penyidik Polsek Baito diduga meminta uang sebesar Rp50 juta dari Supriyani, dengan ancaman bahwa jika uang tersebut tidak dipenuhi, kasus akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga : Pemerintah Bahas THR Ojol, Menaker Gelar Koordinasi Lintas K/L
Namun, dalam perkembangan terbaru, pada Senin ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menuntut Supriyani untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan Supriyani terhadap anak korban merupakan tindak pidana kekerasan dengan niat jahat. JPU juga menilai sikap sopan dari terdakwa dan latar belakangnya yang tidak pernah dipidana menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut. * * *
Ardi Mahardika Noor
Bagikan