Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Masih Berstatus Terperiksa

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho (kanan) dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (kiri) saat memberi keterangan pers di Semarang, Senin (2/12/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

JT - Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengonfirmasi bahwa Aipda R, oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak mati GRO, siswa SMKN 4 Semarang, masih berstatus terperiksa dan akan segera menjalani sidang etik.

"Proses hukum tidak akan ditutup-tutupi, dan kasus ini diawasi oleh Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri," ujar Agus, Senin (2/12).

Baca juga : Perindo Sambut Putusan MK Hapus Presidential Threshold sebagai Kemenangan Rakyat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa proses etik dan pidana dalam kasus ini dilakukan secara paralel. Saat ini, proses pidana masih berada dalam tahap penyidikan, dan status tersangka akan ditetapkan setelah bukti dianggap cukup.

GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga berasal dari senjata api Aipda R. Insiden tersebut terjadi saat tawuran antar-gangster di wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari (24/11).

Polisi yang tiba di lokasi mengklaim terpaksa menggunakan senjata api untuk membela diri saat melerai tawuran. Korban telah dimakamkan di Sragen oleh keluarganya pada Minggu siang.

Baca juga : Pemerintah Fokus pada Pembangunan Kesejahteraan Papua pada 2025

Pihak keluarga GRO secara resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah. Insiden ini mendapat perhatian luas, dengan Komnas HAM dan Kompolnas turut memantau jalannya penyelidikan.

Anggota DPR juga mendesak tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat. "Proses hukum harus transparan dan memberikan keadilan kepada keluarga korban," ujar salah satu anggota DPR.