Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024), terkait kebijakan PPN 12. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
JT – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia menilai kebijakan ini dapat berdampak langsung terhadap kemampuan finansial masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
"Menurut saya, ini harus dikaji lagi, karena tidak semua usaha kecil mampu membayar PPN 12 persen," ujar Saleh dalam kunjungan kerjanya ke Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jumat (6/12/2024).
Baca juga : Menag: Dana Abadi Pesantren 2025 Diperkirakan Capai Rp267 Miliar
Saleh mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan tersebut, jika diterapkan menyeluruh, akan membebani pelaku usaha yang baru memulai bisnisnya. Menurutnya, kelompok ini belum memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk menanggung pajak sebesar itu.
"Kami berharap kebijakan PPN 12 persen ini tidak diterapkan untuk semua jenis usaha," katanya.
Namun, untuk sektor usaha besar, Saleh mendukung penerapan PPN 12 persen asalkan kriteria penerapannya diatur secara jelas oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga : Menteri ESDM Bahlil: Masyarakat Harus Bawa KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa sejumlah komponen tidak akan dikenakan PPN, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, hingga air bersih.
Namun, ia menambahkan bahwa daftar resmi komponen yang dikenakan PPN sebesar 11–12 persen akan dirilis secara resmi oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Ardi Mahardika Noor
Bagikan