Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina

Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso memberikan salam kepada awak media saat keluar dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Minggu (15/12/2024). Mary Jane Veloso dibawa ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta sebelum dipindahkan ke negara asalnya. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

JT – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12) malam. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari rencana pemulangan Mary Jane ke Filipina sebelum Natal 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa Mary Jane dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sekitar pukul 22.30 WIB dan tiba di Lapas Pondok Bambu pada pukul 07.30 WIB keesokan harinya.

Baca juga : Visi 2045: PDB per Kapita RI Capai 30.300 Dolar AS

"Proses pemindahan ini sepenuhnya dilakukan oleh tim Ditjenpas, dengan pengawasan dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman," kata Herwatan, Senin.

Meski sudah dipindahkan ke Jakarta, status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati dalam kasus narkotika masih tetap berlaku. Herwatan juga menegaskan bahwa setelah dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, seluruh proses terkait Mary Jane menjadi kewenangan Kemenkumham RI, termasuk rencana pemulangannya ke Filipina.

Pemindahan Mary Jane dilakukan setelah permintaan dari pemerintah Filipina, yang disetujui oleh Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal 2024, dengan sejumlah syarat yang telah disepakati antara kedua negara.

Baca juga : Menhub Dorong Percepatan Pembangunan Akses Stasiun KC Karawang

Mary Jane Veloso, yang merupakan warga negara Filipina, divonis mati pada 2010 oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terlibat dalam penyelundupan narkotika. Pemindahannya dilakukan dengan persetujuan Filipina yang juga berkewajiban melaksanakan sisa hukuman Mary Jane setelah dipulangkan. * * *