Komisi II DPR Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke Maret

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JT - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

Baca juga : DPR RI Berikan Tunjangan Rumah Dinas untuk Anggota Periode 2024-2029

  "Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.  

Baca juga : Menhub Harap Kereta Direct Jakarta-Yogyakarta Layani Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.