Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2025

Ilustrasi SIM. (antaranews.com) (antaranews.com/)

JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.

SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.  

Baca juga : RDP Komisi II DPR RI Sepakati Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Persyaratan Usia Minimal

Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:  

- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun  

Baca juga : Kejagung Ungkap Modus Blending BBM, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

- SIM C I: Minimal 18 tahun  

- SIM C II: Minimal 19 tahun