KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah Mantan Wantimpres masa Pemerintahan Presiden Jokowi, Djan Faridz di Jakarta, Kamis dini hari (23/1/2025). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

JT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus buronan suap Harun Masiku.  

Baca juga : Menparekraf Dorong Semarang Jadi Kota Kreatif dengan Mode sebagai Unggulan

Dari pantauan di lokasi, Kamis (23/1) dini hari, penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada pukul 01.05 WIB dengan membawa dua koper berukuran sedang, satu koper kecil, satu kardus, dan satu tas jinjing (totebag).  

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu malam dengan melibatkan delapan mobil SUV berwarna hitam.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dan pencarian barang bukti dalam kasus Harun Masiku.  

Baca juga : Partisipasi Politik Masyarakat Dinilai Baik Menjelang Pilkada 2024

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut.

"Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.