Masyarakat Non-BPJS Kesehatan Tetap Mendapatkan PKG

JT - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan publik dapat menikmati layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan, karena layanan itu adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi semua orang.

Meski kepesertaan BPJS Kesehatan tidak diwajibkan untuk memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan gratis, kata Menkes, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga : BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Dia menyebutkan, kepesertaan itu menjadi penting jika diperlukan tindakan medis lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan gratis.

"Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini sebagai langkah awal menjaga kesehatan," kata Menkes dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menkes pun menekankan pentingnya sosialisasi agar program ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Baca juga : Wamenhan Tetapkan 1.145 Mahasiswa Universitas Pertahanan sebagai Komponen Cadangan Matra Darat

Dalam keterangan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maria Endang Sumiwi mengatakan BPJS Kesehatan aktif akan memudahkan proses rujukan dan penanganan lebih lanjut jika ditemukan masalah kesehatan.

Endang mengatakan PKG hanya mencakup layanan skrining awal. Namun jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi medis tertentu, misalnya gangguan fungsi ginjal atau penyakit kronis lainnya, pasien mungkin perlu dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.