DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Sepak Bola untuk Timnas Indonesia

Tangkapan layar- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengetok palu persetujuan naturalisasi, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

JT - Rapat Paripurna DPR RI telah memberikan persetujuan untuk memberikan pertimbangan kewarganegaraan Indonesia (naturalisasi) kepada tiga pemain sepak bola asing, yakni Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romeny.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang memimpin rapat tersebut, meminta persetujuan anggota DPR terkait permohonan naturalisasi ketiga pemain.

Baca juga : Ragnar Oratmangoen dan Rafael Struick Ucapkan Terima Kasih kepada Suporter Setelah Imbang dengan Bahrain

"Apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romeny dapat disetujui?" tanya Adies, yang langsung dijawab setuju oleh anggota DPR secara serempak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sebelum meminta persetujuan, Adies menjelaskan bahwa Komisi X dan Komisi XIII DPR RI telah menyetujui naturalisasi ketiga pemain sepak bola tersebut dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen pada Senin (3/2).

Setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, dokumen naturalisasi akan diajukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk diterbitkan keputusan presiden sebagai langkah berikutnya, yang merupakan syarat pengambilan sumpah kewarganegaraan Indonesia.

Baca juga : Erick Thohir Bertemu KNVB Bahas Peningkatan Kualitas Sepak Bola Indonesia

Geypens, yang berposisi bek kiri, dan Markx, yang berposisi bek tengah, diharapkan dapat memperkuat tim Garuda pada SEA Games 2025. Sementara itu, Romeny, yang berposisi penyerang, diharapkan dapat membela timnas Indonesia pada pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Australia pada 20 Maret mendatang.

Proses sumpah kewarganegaraan Ole Romeny dijadwalkan akan berlangsung pada 8 Februari 2025. * * *