Kapolri Instruksikan Kapolda hingga Kapolsek Buka Akun Medsos untuk Aduan Warga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

JT - Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda di seluruh Indonesia telah membuat akun media sosial (medsos) guna merespons aduan masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi hal tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.  

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pentingnya Gelar Pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur

“Iya, sudah,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2).

Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengantisipasi perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan media sosial oleh masyarakat.  

“Itu salah satu langkah optimalisasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat, serta langsung bisa digunakan oleh masyarakat untuk melapor ke wilayah jajaran,” tambahnya.  

Baca juga : BGN Utamakan Susu Lokal untuk Daerah dengan Sapi Perah dalam Program Bergizi Gratis

Meski demikian, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tetap mengandalkan kanal pengaduan secara tatap muka, termasuk melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), khususnya untuk laporan terkait kinerja anggota kepolisian.  

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pejabat Kepolisian untuk membuat akun media sosial pribadi dalam Rapat Pimpinan Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).