Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas dalam diskusi dengan diaspora Indonesia di London, Inggris, Sabtu (8/2/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)
JT - Pemerintah RI tengah merancang kebijakan kewarganegaraan yang mempermudah diaspora kembali ke Indonesia dan berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam diskusi dengan diaspora Indonesia di London, Inggris, Sabtu (8/2), menyebut salah satu opsi yang dikaji adalah skema serupa Overseas Citizenship of India (OCI).
Baca juga : Menaker Yassierli: Penerapan K3 Dukung Produktivitas dan Keselamatan Kerja
Model ini memungkinkan diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, serta beasiswa.
"Kemenkum RI telah melakukan studi banding terhadap mekanisme OCI yang memberi banyak fasilitas bagi diaspora India. Skema ini bisa diadopsi dengan menyesuaikan regulasi di Indonesia," ujar Supratman, Senin.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah ingin meningkatkan keterlibatan diaspora melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga investasi di Indonesia.
Baca juga : Gibran Kembali Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di SMPN 270 Jakarta Utara
Kemenkum RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengkaji peluang investasi diaspora di sektor tertentu.
Selain itu, aturan ketenagakerjaan juga akan disesuaikan agar diaspora memiliki persyaratan khusus untuk bekerja di Indonesia.
Ardi Mahardika Noor
Bagikan