Komisi XIII Setujui Pemangkasan Anggaran di 10 Kementerian/Lembaga

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

JT - Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu anggaran karena adanya efisiensi anggaran terhadap 10 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2025.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta kepada kementerian/lembaga untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioritas, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Baca juga : Komnas HAM Serukan DPR 2024-2029 Segera Tuntaskan RUU PPRT dan TPPO

"Komisi XIII DPRI meminta kepada kementerian/lembaga untuk dapat menyajikan dan mendiskusikan secara mendalam bersama Komisi XIII DPR RI terkait rincian anggaran pada rapat kerja yang akan diagendakan selanjutnya," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Berikut rincian perubahan pagu anggaran karena efisiensi di 10 kementerian/lembaga mitra Komisi XIII DPR RI:

1. Efisiensi anggaran Kementerian Hukum RI sebesar Rp1.678.287.603.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp5.066.600.725.000, menjadi sebesar Rp3.388.313.122.000;

Baca juga : Kemenlu: 40 WNI Tiba di Indonesia dengan Selamat

2. Efisiensi anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebesar Rp4.492.200.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp15.962.130.370.000, menjadi sebesar Rp11.469.930.370.000;

3. Efisiensi anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia RI sebesar Rp60.474.096.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp174.322.223.000,menjadi sebesar Rp113.848.127.000;