Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) memvonis vonis mati Panca Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
JAKARTA TERKINI – Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, mengungkapkan bahwa kliennya didiagnosis mengidap gangguan kejiwaan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Hasil forensik menunjukkan bahwa dari segi intelegensi dan kejiwaan, dia memang mengalami gangguan," ujar Amriadi setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga : Daftar Kekayaan Ridwan Kamil-Suswono: Cagub-Cawagub DKI Nomor Urut 1
Menurut Amriadi, Panca sering mengalami halusinasi dan hanya bisa membayangkan sesuatu di dalam pikirannya. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh kliennya adalah hasil dari spontanitas dan tanpa pemikiran panjang, yang telah menjadi bagian dari kepribadiannya.
"Saat merasa kecewa atau sedih, terdakwa langsung bereaksi negatif untuk meluapkan emosinya," jelasnya.
Amriadi menambahkan bahwa kondisi kejiwaan Panca semakin diperburuk oleh keinginan bunuh diri setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap anak-anaknya.
Baca juga : DKI Pastikan Harga dan Stok Pangan Stabil di Pasar Santa
"Itu adalah salah satu tanda bahwa kondisi kejiwaannya tidak stabil. Majelis hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa mengalami tekanan kejiwaan," tambahnya.
Panca sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan di Mabes Polri dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, meskipun ia dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, kondisi kejiwaannya terlihat jelas tidak stabil selama persidangan.
Maisya Savinka Achmad
Bagikan