Polisi Imbau Tertib Lalu Lintas Setelah Tindak 256 Pelanggar di Tangerang Selatan

Sejumlah personel Polres Tangerang Selatan melakukan Operasi Zebra Jaya 2024 dengan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar lalu lintas di kawasan Tangerang Selatan, Senin (21/10/2024).

JT — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan telah menindak sebanyak 256 pelanggar aturan lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 yang berlangsung selama tujuh hari.

"Selama seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP M. Agil Sahril, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/10).

Baca juga : Polres Jaksel Jamin Keamanan Logistik Pilkada di Gudang Sarinah

Dari total pelanggaran tersebut, 46 pelanggar ditindak dengan tilang melalui E-TLE mobile, sedangkan 210 lainnya mendapatkan teguran. Agil menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggar yang ditindak menggunakan E-TLE mobile adalah pengendara sepeda motor.

“Dari 46 pelanggar yang ditindak, 35 di antaranya tidak menggunakan helm yang memenuhi standar SNI, dan 11 lainnya melanggar marka jalan,” ujarnya.

Untuk tindakan teguran, tercatat 38 pelanggar yang melawan arus, 33 pengendara di bawah umur, dan 42 pelanggar yang berboncengan lebih dari satu orang. Selain itu, ada 19 pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, 7 pelanggar yang menggunakan ponsel saat berkendara, serta 61 pelanggar lainnya.

Baca juga : Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jakarta Dinilai Tingkatkan Kesehatan Siswa

Agil mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, dan melengkapi semua dokumen pribadi maupun kendaraan sebelum melakukan perjalanan. “Keselamatan dalam berkendara sangat penting, jadi kami harap masyarakat lebih disiplin,” tegasnya.

Operasi Zebra Jaya ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini mengedepankan upaya preemtif, preventif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.