KPU Jakarta Pusat Buka Posko Pindah Pemilih di Lokasi Strategis Jelang Pilkada

Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Achmad Husein saat ditemui di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat telah membuka posko layanan pindah pemilih di berbagai lokasi strategis, seperti apartemen dan stasiun, untuk mendukung pendaftaran pemilih tambahan (DPTb) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jakarta Pusat, Achmad Husein, menjelaskan bahwa badan Adhoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bertugas membuka posko pelayanan DPTb di tempat-tempat yang dianggap strategis. "Ini dilakukan untuk menjaring calon pemilih pindahan," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

Baca juga : Petugas Siap Bantu Warga yang Alami Kendala di "Satu Sehat Mobile"

Posko layanan ini tersedia secara bergantian di setiap kecamatan dan kelurahan di Jakarta Pusat, termasuk di lokasi-lokasi seperti apartemen, pusat perbelanjaan atau mal, rumah susun (rusun), stasiun, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), serta perkampungan padat penduduk.

Posko pertama dibuka sejak minggu lalu dan akan berlangsung hingga 28 Oktober, atau tiga puluh hari sebelum hari pencoblosan (H-30). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih dengan sembilan kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria pemilih yang dapat melakukan pindah memilih antara lain:

Baca juga : Gubernur Teguh Ajak MUI dan Ormas Islam Berperan dalam Pembangunan Jakarta Berkelanjutan

  1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.