Kapolres bersama Dandim dan Penjabat Bupati Bekasi usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Jaya 2024 di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Rabu.
JT - Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan pemudik asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bisa menitipkan kendaraan bermotor di kantor polisi maupun koramil tanpa dikenakan biaya.
Dia menyatakan kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral di tingkat Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang menginstruksikan bahwa kantor Polres dan Kodim serta seluruh Polsek juga Koramil untuk menjadi lokasi penitipan kendaraan bermotor.
Baca juga : DSDABMBK Kabupaten Bekasi Perbaiki Tiga Ruas Jalan di Sukakarya
"Bapak Panglima Kodam Jaya dan Kapolda memerintahkan seluruh jajaran baik di polres, polsek, kodim, dan koramil jadi lokasi penitipan kendaraan bermotor," katanya di Cikarang, Rabu.
Twedi mengatakan warga bisa menitipkan kendaraan dengan syarat membawa surat-surat sah kepemilikan seperti STNK maupun BPKB. Layanan penitipan motor ini gratis tidak dipungut biaya.
Persyaratan itu bertujuan untuk lebih memudahkan dalam pendataan serta menghindari permasalahan ketika pengambilan kendaraan kembali.
Baca juga : DLH Kabupaten Bekasi Menyebut Penyesuaian Retribusi Sampah Karena Naiknya UMK
"Tentunya warga yang bisa menitipkan kendaraan itu yang sah kepemilikannya. Motor dan surat-surat harus ditunjukkan saat menitipkan kendaraan. Sehingga tidak ada permasalahan ketika mengambil kembali kendaraannya," ucapnya.
Twedi mengaku telah memerintahkan agar setiap lokasi penitipan kendaraan ini dibuat tempat yang nyaman dan selalu dalam pengawasan.
Ardi Mahardika Noor
Bagikan