Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memimpin rapat evaluasi tanggap darurat bencana kekeringan di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi pada Kamis (26/9/2024) petang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
JT - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menurunkan status kebencanaan daerah dari tanggap darurat menjadi masa transisi, yang berlaku mulai hari ini. Penurunan status ini didasarkan pada penurunan signifikan area terdampak kekeringan.
Masa tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi sebelumnya ditetapkan dari 30 Agustus hingga 12 September, dengan dua kali perpanjangan pada 13-19 September dan 20-26 September 2024.
Baca juga : Bantu Perbaiki Akses Jalan Warga, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Laksanakan TMMD
"Di masa transisi ini, pemerintah daerah tetap melanjutkan upaya penanganan bencana melalui distribusi bantuan air bersih dan pemulihan lahan pertanian yang terdampak," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, di Cikarang, Jumat.
Dedy menjelaskan, selama masa transisi, pemerintah akan terus memperbarui data terkini di lapangan melalui evaluasi rutin terkait penanganan bencana kekeringan. “Kita tetap melakukan monitoring dan evaluasi mengenai perkembangan penanganan kekeringan,” ujarnya.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penanganan bencana melalui rencana aksi daerah, yang dilaksanakan secara gotong royong oleh jajaran perangkat daerah dan unsur terkait, telah berjalan baik. Salah satu langkah masif yang dilakukan adalah normalisasi aliran sungai yang tersumbat akibat sedimentasi, yang sudah memberikan hasil positif bagi masyarakat, khususnya petani.
Baca juga : Pemkab Bekasi Melantik 1.714 orang PPPK Hasil Seleksi 2023
“Progres normalisasi sudah signifikan, bahkan ada yang mendekati 100 persen. Hal ini sangat positif, karena wilayah kecamatan terdampak kekeringan di Kabupaten Bekasi semakin berkurang,” kata Dedy.
Ia memastikan bahwa kegiatan normalisasi akan terus dilakukan dengan pengawasan penuh, terutama di wilayah yang terdampak kekeringan, berdasarkan pemantauan dan pembaruan data luas area pertanian.
Ardi Mahardika Noor
Bagikan