Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Luncurkan Aplikasi Pencatatan PKWT Online

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memukul gong sebagai penanda peluncuran aplikasi digital pecak bertepatan peringatan May Day 2025 di salah satu hotel di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/5/2025). (Foto: Pradita Kurniawan Syah)

Bekasi Terkini - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meluncurkan aplikasi pencatatan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberi nama Pecak bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.

Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menjelaskan bahwa aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pencatatan pekerja PKWT oleh perusahaan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga : Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang Berkolaborasi Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

"Peluncuran aplikasi Pecak merupakan langkah konkret dalam mendorong digitalisasi layanan ketenagakerjaan," ujarnya di Cikarang, Kamis (1/5/25).

Sebelum aplikasi ini diperkenalkan, proses pencatatan buruh PKWT masih dilakukan secara manual, di mana perusahaan harus membawa berkas kontrak kerja ke Disnaker Kabupaten Bekasi.

"Sekarang, pencatatan dapat dilakukan dari kantor atau pabrik masing-masing. Sistemnya sudah online dan lebih efisien," tambahnya.

Baca juga : Pemkab Bekasi Tertibkan 1.315 Bangunan Liar di Atas Lahan Negara

Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati saat meluncurkan aplikasi digital pecak bertepatan peringatan May Day 2025 di salah satu hotel di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/5/2025). (Foto: Pradita Kurniawan Syah)

Aplikasi Pecak hanya dapat diakses oleh perusahaan yang telah memiliki akun resmi. Sistem ini khusus dirancang untuk pencatatan tenaga kerja PKWT dan tidak berlaku untuk pekerja tetap maupun outsourcing.