Sinergi Kemenekraf dan DPR: Mewujudkan UUHC untuk Masa Depan Kreatif dan Berkelanjutan

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (kiri) menyampaikan pentingnya peran perempuan dalam industri kreatif usai mengikuti acara Creators Lab x Emak-Emak Matic di Makassar, Rabu (23/4/2025). (Foto: Hreeloita Dharma Shanti)

Bekasi Terkini - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendukung inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dengan berkomitmen memberikan kontribusi dalam pembahasan revisi UUHC.

Upaya ini merupakan bagian dari semangat Kemenekraf dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif dan berkelanjutan.

Baca juga : Menkomdigi Himbau PPATK dan Polri untuk Gunakan AI Demi Atasi Kejahatan Siber

“Kami mengapresiasi upaya DPR RI dalam penguatan Undang-undang Hak Cipta di era yang semakin dinamis. Ekraf akan semakin bertumbuh jika tata kelola industri kreatif semakin kuat, termasuk bagaimana kita beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (1/5/25). 

Menekraf menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya membuka diri untuk menampung aspirasi dari para pemangku kepentingan di berbagai subsektor ekonomi kreatif. Nantinya, segala masukan tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan pada saat pembahasan naskah UUHC.

“Saya telah menginstruksikan pada jajaran kementerian agar memastikan berbagai saran dan masukan untuk dipertimbangkan menjadi bagian dari pembahasan naskah undang-undang ini. Hingga saat ini, Kemenekraf belum memiliki preferensi untuk menerapkan skema tertentu. Fokus kami menjaga semangat partisipatif publik dalam penyusunan undang-undang,” tegas Menteri Ekraf Teuku Riefky.

Baca juga : Falcon Pictures Umumkan Sekuel "Miracle In Cell No. 7" di ACFM Busan

Teuku Riefky menambahkan, bahwa ia mengapresiasi Kementerian Hukum sebagai leading sector pemerintah yang telah melibatkan Kemenekraf dalam diskusi awal persiapan pembahasan revisi UUHC.

Sebagai kementerian yang mengampu 17 subsektor ekonomi kreatif, Teuku Riefky menyatakan siap berkontribusi dalam memberikan masukan yang konstruktif.