Penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/4/2025). (Foto: Pradita Kurniawan Syah)
Bekasi Terkini - Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan 1.315 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara di sejumlah wilayah sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah banjir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mengatakan penertiban dilakukan di 120 titik yang tersebar di Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Babelan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Tarumajaya.
Baca juga : Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Hentikan Sementara Aktivitas Produksi Multistrada
"Keberhasilan ini penting untuk menjaga ketertiban, keindahan, serta mencegah banjir yang bisa merugikan masyarakat," kata Dedy di Cikarang, Senin (5/5/25).
Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan publik, dan kelancaran aliran air sungai. Pemerintah setempat menargetkan kawasan padat penduduk, bantaran sungai, serta fasilitas publik yang terdampak bangunan liar.
Dedy mengapresiasi kerja keras Satpol PP dan perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan penertiban.
Baca juga : Pemkab Bekasi Lantik 350 Kepala Sekolah
Ia menilai upaya tersebut membutuhkan sinergi lintas instansi dan pendekatan yang mengedepankan aspek humanis.
"Ini bukan pekerjaan mudah, namun Satpol PP berhasil menanganinya dengan tegas dan tetap menghormati hak-hak masyarakat," ujarnya.
Rahmadina Sundari
Bagikan