Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi (kiri). (Foto: Ilham Kausar)
Bekasi Terkini - Kepolisian menangkap artis Jonathan Frizzy (JF) atas dugaan penyalahgunaan zat berbahaya jenis etomidate pukul 17.00 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/25).
"Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/5/25).
Baca juga : Barantin Pastikan Keamanan Anggur Muscat Impor di Pasar Indonesia
Ade Ary menjelaskan, JF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya juga menyelidiki keterlibatan JF dalam dugaan peredaran farmasi ilegal berbentuk vape yang mengandung etomidate, obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan bebas.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER.
Baca juga : Presiden Jokowi Tekankan Pembangunan Alutsista Kapal Selam di Dalam Negeri
"Untuk figur publik berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," ungkap Ronald.
JF diduga terlibat dalam distribusi vape berisi zat etomidate tanpa izin resmi. Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan polisi terus mendalami peran para tersangka.
Rahmadina Sundari
Bagikan