Kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI, Muhammad Soleh, berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/5/2025). (Foto: Nadia Putri Rahmani)
Bekasi Terkini - Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta agar Mabes Polri mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan penghilangan asal-usul yang pernah dilaporkan pada tahun 1997.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Soleh, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/5/25), menjelaskan bahwa salah satu korban bernama Vivi Nurhidayah pernah membuat laporan ke polisi dengan Pasal 277 KUHP tentang Penggelapan Asal-Usul Seseorang.
Baca juga : PBNU Imbau Umat Islam Baca Qunut Nazilah Peringati Setahun Tragedi Palestina
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/60/V/1997/Satgas. “Dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tetapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal-usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya,” ujar Soleh.
Namun, penyidikan terhadap laporan tersebut dihentikan pada tahun 1999. Soleh menyebut, informasi mengenai penyelidikan penyidikan itu baru diketahui para korban dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami mengetahuinya ini dari Komnas HAM. Jadi, mengenai apa alasan terbitnya SP3 sampai hari ini, kami tidak tahu,” katanya.
Baca juga : Mendukbangga Wihaji Soroti Pentingnya Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting
Para korban berharap kasus ini bisa dibuka kembali tanpa harus membuat laporan baru, mengingat peristiwa tersebut telah berlalu lebih dari dua dekade dan berpotensi terhalang oleh luasnya kasus.
Maka dari itu, para korban meminta kepada Kapolri agar Mabes Polri mencabut SP3 yang telah dikeluarkan dan membuka kembali kasus tersebut, tutur Soleh.
Rahmadina Sundari
Bagikan