Bekasi Terkini - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, hambatan perdagangan Indonesia, berupa Non-Tariff Barrier (NTB) dan Non-Tariff Measure (NTM), masih sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain.
"Data menunjukkan Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku saat ini. Bandingkan dengan China lebih dari 2.800 kebijakan, kemudian India 2.500 lebih, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000 NTB dan NTM," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (8/5/25).
Baca juga : Arab Saudi Luncurkan Simbol Riyal untuk Perkuat Identitas Mata Uang
Dikatakannya, padahal NTB dan NTM merupakan instrumen penting yang digunakan oleh banyak negara maju untuk melindungi industri nasional dari serbuan produk impor.
Menurutnya, ketimpangan jumlah instrumen proteksi tersebut menyebabkan industri di Tanah Air sering kalah bersaing di pasar domestik maupun global.
"Ini adalah salah satu alasan mengapa produk-produk asing begitu mudah masuk ke pasar kita, sementara negara lain memiliki banyak hambatan dagang terutama negara maju," katanya.
Baca juga : KAI Wisata Buka Ruang Tunggu Eksklusif di 8 Stasiun Besar
Hal itu sangat terasa ketika manufaktur melakukan ekspor memasuki pasar domestik mereka, negara tersebut yang mensyaratkan berbagai NTB dan NTM seperti standar, hasil pengujian, rekomendasi dan lain sebagainya yang harus dipenuhi produk manufaktur Indonesia agar bisa dijual di pasar domestik mereka, tambahnya.
Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong penguatan instrumen perlindungan industri melalui regulasi yang tepat, tanpa melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Rahmadina Sundari
Bagikan