Ombudsman RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Mekanisme Pembelian E-Meterai

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.

JT - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

"Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," kata Robert dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca juga : Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Pelanggaran Etik di Polda Kepri

Berdasarkan temuan Ombudsman, kata Robert, hanya ada 10 dari 26 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum. Padahal, lanjut dia, e-meterai menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024.

Ia menjelaskan, penjualan e-meterai memang hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli e-meterai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.

Baca juga : Stimulus Ekonomi Pemerintah Dianggap Efektif untuk Mitigasi Dampak Kenaikan PPN, Tapi Perlu Evaluasi untuk Jangka Panjang

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa Ombudsman RI juga telah menyampaikan hal-hal mengenai e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9).

"Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server," ujar Robert.