PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Menjadi Calon Kepala Daerah

Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimima. (ANTARA/HO-PBNU)

JT - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat penonaktifan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 terkait dengan pengurus yang menjadi calon kepala daerah. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024 oleh Wakil Sekjen PBNU, Faisal Saimima.

Faisal menegaskan bahwa semua warga dan pengurus NU di semua tingkatan diharapkan menjadikan 'Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU' sebagai landasan dalam aktivitas politik mereka. Ia menyatakan, "Seluruh pengurus Nahdlatul Ulama yang masuk dalam daftar calon tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU."

Baca juga : Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kasus Judi Online

Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting:

  1. Baca juga : Bahlil Pastikan Ibukota Indonesia Pindah ke IKN pada 2028

    Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU: Ditetapkan dalam Muktamar ke-28 NU pada tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai panduan dalam menjalankan aktivitas politik.