JT - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat penonaktifan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 terkait dengan pengurus yang menjadi calon kepala daerah. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024 oleh Wakil Sekjen PBNU, Faisal Saimima.
Faisal menegaskan bahwa semua warga dan pengurus NU di semua tingkatan diharapkan menjadikan 'Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU' sebagai landasan dalam aktivitas politik mereka. Ia menyatakan, "Seluruh pengurus Nahdlatul Ulama yang masuk dalam daftar calon tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU."
Baca juga : Dukung Indonesia Emas 2045, Baznas Optimalkan Tata Kelola Zakat
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting:
-
Baca juga : Pemerintah: Kelas Menengah Akan Menjadi Pilar Utama Perekonomian Global
Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU: Ditetapkan dalam Muktamar ke-28 NU pada tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai panduan dalam menjalankan aktivitas politik.
Ardi Mahardika Noor
Bagikan