Sandra Dewi: Tak Terlibat dalam Pembelian Mobil Mewah Suami Terdakwa Korupsi

Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi memasuki ruangan persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JT - Selebritas dan istri dari terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, menegaskan bahwa dia tidak pernah ikut campur dalam pembelian berbagai mobil mewah milik suaminya yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi timah yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022.

Dalam surat dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi timah, termasuk untuk membeli sejumlah mobil mewah.

Baca juga : KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

"Untuk pembelian mobil, itu suami yang beli. Uangnya itu uang dia, saya tidak tahu," ungkap Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin.

Sandra juga menyebutkan bahwa salah satu unit mobil mewah milik suaminya, yaitu Mini Cooper, memiliki nomor pelat khusus dengan inisialnya, 883-SDW. Selain Mini Cooper, jaksa penuntut umum juga mengonfirmasi beberapa mobil mewah lainnya yang dimiliki Harvey, termasuk Toyota Alphard Vellfire, Rolls Royce, Porsche, dan Ferrari.

Sementara itu, Harvey Moeis mengaku bahwa dia sendiri yang membeli berbagai mobil mewah tersebut. "Saya yang beli," katanya.

Baca juga : Prof. Asrinaldi: Prabowo Tak Perlu Khawatir dengan Istilah Umum

Sandra Dewi kembali dihadirkan di majelis hakim untuk memberikan konfirmasi mengenai TPPU yang didakwakan kepada Harvey dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Kasus ini juga melibatkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT. Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus ini, yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.