Polisi Periksa 14 Tersangka Kasus Judi Online yang Mengaitkan Komdigi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

JT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah memeriksa 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan masih akan terus melakukan pengembangan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan yang diterima, Sabtu.

Baca juga : Aplikasi Quran Kemenag Menyediakan Terjemahan Al Quran dalam Bahasa Daerah

Wira juga menjabarkan 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil.

"Kita akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ucap Wira.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di  kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).

Baca juga : Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Duka Cita dan Jaminan Kebutuhan Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).

Ia menjelaskan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.