Menaker: UMP 2025 Disusun untuk Seimbangkan Hak Buruh dan Kepentingan Usaha

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024), seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

JT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengemukakan rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 rampung dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan penghasilan buruh dan daya saing usaha.

Hal itu disampaikan Menaker Yassierli usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore.

Baca juga : Mendagri: Dana MBG Daerah Prioritaskan Perbaikan Fasilitas Sekolah

"Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini, kemudian paling lambat awal bulan depan," katanya.

Menaker mengatakan, terdapat banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penyusunan formula UMP, di antaranya seputar variabel antara peningkatan penghasilan buruh dan daya saing usaha.

Selain itu, Menaker juga memastikan bahwa formula UMP 2025 akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Baca juga : PDI Perjuangan Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby sebagai Kadernya

"Kalau soal mengikuti putusan MK, itu sudah selesai. Tinggal kami merumuskan formula yang paling pas, dari masukan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan berbagai pihak sedang kami pertimbangkan," katanya.

Presiden Prabowo, menurut Yassierli, memberikan arahan untuk mencari titik temu antara kepentingan buruh dan pengusaha, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.