Pakar Hukum Unsoed: Kenaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Langkah Luar Biasa

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. ANTARA/Sumarwoto

JT - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menilai kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia dari 34 pada 2023 menjadi 37 pada 2024 sebagai langkah luar biasa.

"Walaupun kecil, itu sudah langkah luar biasa, karena tahun 2023 hanya 34, kita pernah 40. Ini lompatan luar biasa dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Baca juga : Perum DAMRI Siapkan 161 Angkutan Gratis untuk Penonton MotoGP Mandalika 2024

Menurutnya, kenaikan IPK tersebut menunjukkan komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya ini, kata dia, ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

"Ini sesuatu yang harus diapresiasi, walaupun tidak melompat tinggi, namun ini mengarah ke yang positif, ke arah yang lebih baik," tambahnya.

Prof. Hibnu berharap IPK Indonesia dapat terus meningkat pada tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya. Namun, ia mengakui bahwa pencapaian tersebut harus didukung oleh pemerintahan yang solid, terutama dalam politik hukum pemberantasan korupsi.

Baca juga : Jumlah Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Capai 2.472 Orang di Flores Timur

"Kenaikan IPK ini merupakan langkah yang bagus di awal pemerintahan Presiden Prabowo. Ini harus kita dukung secara konsisten. Jangan ada permasalahan yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada korupsi," tegasnya.

Sebagai informasi, skor IPK Indonesia mencapai angka tertingginya pada 2019 dengan skor 40, kemudian 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022, dan 34 pada 2023.