Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JT – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap motif di balik pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini berkaitan dengan polemik pagar laut yang mencuat ke publik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa motif utama kejahatan ini adalah ekonomi.
Baca juga : Presiden Inisiasi Satgas untuk Optimalisasi Hilirisasi dan Energi Berkelanjutan
"Saat ini kami terus mengembangkan penyidikan, tetapi yang jelas ini terkait keuntungan ekonomi," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).
Pada hari yang sama, penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK; serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
Dalam pemeriksaan, terjadi saling lempar tanggung jawab di antara para tersangka terkait aliran dana hasil pemalsuan sertifikat.
Baca juga : Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana dalam Kasus Suap Ronald Tannur
"Mereka saling melempar jawaban mengenai asal-usul uang. Dari sini kami menyimpulkan bahwa mereka mencari keuntungan dari kasus ini," jelas Djuhandhani.
Terkait jumlah uang yang diterima, ia mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Ardi Mahardika Noor
Bagikan