Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
JT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto murni proses hukum tanpa muatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (20/2).
Baca juga : Polisi Periksa 14 Tersangka Kasus Judi Online yang Mengaitkan Komdigi
Tessa menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Undang-undang mensyaratkan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yang sebagian besar telah dibuka dalam sidang praperadilan," ujarnya.
Tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada 13 Februari 2025 semakin menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadapnya sudah sesuai prosedur hukum.
Baca juga : Surya Paloh di HUT ke-13 NasDem: Komitmen Restorasi dan Harapan Besar untuk Indonesia
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Ardi Mahardika Noor
Bagikan