KAI Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Kawasan Jalur KA

KAI minta masyarakat tidak "Ngabuburit" di kawasan jalur kereta api. ANTARA/HO-Humas KAI

JT – PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit atau buka puasa bersama di sekitar jalur kereta api selama bulan Ramadhan demi menjaga keselamatan.

"KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, di Jakarta, Minggu (2/3).

Baca juga : Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Terafiliasi AQAP di Gorontalo

Ia menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan masih ditemukan warga yang berkumpul di sekitar jalur rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.

"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," kata Anne.  

Aturan larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.

Baca juga : Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Masih Berstatus Terperiksa

Pasal 1999 mengatur sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta bagi yang melanggar.  

KAI terus melakukan sosialisasi ke sekolah dan komunitas guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, patroli keamanan juga diperkuat dengan menambah personel di titik-titik rawan.