Penganiayaan Mantan Pacar di Kabupaten Bekasi Berhasil Dibekuk Polisi

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)

Bekasi Terkini - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya yang menyebabkan korban mengalami putus pergelangan tangan. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Saat ini pelaku telah ditangkap dan sudah dibawa Jatanras ke Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Selasa petang (6/5/25). 

Baca juga : PAD Kabupaten Bekasi dari Sektor Hiburan Hilang Rp8 Miliar Pertahun

Ia mengatakan, korban berinisial SR (46) yang mengalami banyak luka bacokan hingga tangan terputus saat ini masih menjalani operasi di rumah sakit.

Kapolres menyebut motif sementara pelaku nekad membacok korban adalah karena urusan pekerjaan. Pelaku berinisial AG merupakan bawahan korban di sebuah perusahaan swasta. Keduanya juga diketahui sempat menjalani hubungan asrama selama satu tahun.

"Dari keterangan saksi S (adik korban), korban dan pelaku bekerja di tempat yang sama. Korban dan pelaku pernah memiliki hubungan asmara sejak tahun 2022, kemudian berakhir di 2023," katanya.

Baca juga : Pemkab Bekasi Beri Bonus Atlet Pelajar Berprestasi

Setelah hubungan asmara antara korban dan pelaku berakhir, pelaku yang berstatus karyawan kontrak merasa korban mempersulit dirinya untuk proses perpanjang kontrak maupun penetapan sebagai karyawan tetap.

Polisi menduga pelaku nekad mendatangi rumah kontrakan korban untuk melakukan penganiayaan hingga lengan SR terputus karena sakit hati lantaran korban mempersulit proses perpanjangan kontrak.