Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: lham Kausar)
Bekasi Terkini - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 19 bandar narkoba. Sementara itu, pada tahun ini, sebanyak 11 bandar narkoba kembali dituntut dengan hukuman serupa.
"Di tahun 2024, ada 19 yang kita tuntut mati. Kemudian di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati," kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/5/25).
Baca juga : BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar-DIY pada 16-19 Desember
Patris juga menyebutkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas para bandar narkoba dengan hukuman maksimal.
"Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," katanya.
Dalam pertemuan bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya, Patris menjelaskan, pihaknya telah membahas berbagai hal mengenai penanganan perkara narkoba.
Baca juga : Kemenhub Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Harga Tiket KRL
"Tadi berdiskusi mengenai penyelesaian kasus kasus narkoba melalui jalur persidangan di persidangan dan melalui jalur rehabilitasi untuk para pemakai pengguna ataupun dalam hal ini kita anggap sebagai korban," katanya.
Patris juga menggarisbawahi untuk para pengguna narkoba yang berstatus sebagai korban, secara maksimal akan digunakan upaya-upaya "restorative justice" melalui rehabilitasi.
Rahmadina Sundari
Bagikan