Bekasi Terkini - Kejaksaan Agung memeriksa istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi timah, korupsi importasi gula dan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MFW (Maria Franciska Wihardja) selaku istri tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/25).
Baca juga : Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ayahnya Berpotensi Diperiksa oleh Kejaksaan Agung
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Selain memeriksa Maria Franciska Wihardja, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yaitu CA selaku istri tersangka JS (Junaedi Saibih). Harli mengatakan, bahwa dua orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka JS dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Baca juga : Kualitas Udara Jakarta Masih Tidak Sehat, Peringkat ke-10 Terburuk di Dunia
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini, yaitu MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, dan MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army.
Empat orang tersangka tersebut diduga merintangi proses penanganan tiga perkara di Kejagung, yaitu tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Rahmadina Sundari
Bagikan