Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga dari kanan) bersama penyidik dan Puspenkum menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp565,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (25/2).
Baca juga : BMKG Prakirakan Sebagian Besar Indonesia Hujan Ringan pada Jumat
"Uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh sembilan tersangka dari perusahaan gula swasta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2).
Berikut sembilan tersangka dan jumlah uang yang mereka kembalikan:
1. Tonny Wijaya N.G. (TW) – Direktur Utama PT Angels Products (Rp150,8 miliar)
Baca juga : Mendes PDT Siapkan Langkah untuk Awasi Dana Desa Secara Digital
2. Wisnu Hendraningrat (WN) – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (Rp60,9 miliar)
3. Hansen Setiawan (HS) – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (Rp41,3 miliar)
Ardi Mahardika Noor
Bagikan