JT - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 selama 2 pekan.
"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit," ujar anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun.
Dengan demikian, putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan setelah acara Pelantikan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut semestinya diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court.
Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.
PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024—2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.
Menurut Saleh, materi gugatan PDI Perjuangan telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.* * *
Pembacaan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Gibran Ditunda Dua Pekan
Related Post
TERKINI
Sukamta Dukung Prabowonomics sebagai Solusi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
24 Oktober 2024 14:21
TERKINI
Sumber Karbohidrat dalam Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa Sekolah Bisa Bervariasi
08 November 2024 15:11
TERKINI
KKP Siapkan Program Bantuan untuk Nelayan Terdampak Pagar Laut Tangerang
29 Januari 2025 04:30
TERKINI
Polda Metro Jaya Turunkan Satgas Gakkum untuk Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg
04 Februari 2025 09:45
TERKINI
Kemendukbangga Soroti Faktor Penyebab Perceraian, Termasuk Ghosting dan KDRT
17 Februari 2025 14:08
TERKINI
Noval Arisandi
Bagikan